Disebut Mengkhianati UUD 1945 dan Subversif, Tokoh Pengusul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Ditangkap
Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali dilontarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Sejumlah tokoh nasional tentu saja menolak penundaan pemilu yang secara otomatis memperpanjang kekuasan Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode.
Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, siapapun yang melontarkan penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden telah melakukan tindakan gerakan subversif terhadap konstitusi demokrasi. Oleh karena itu mereka yang ingin tunda pemilu atau membegal hak rakyat dalam memilih presidennya secara langsung harus segera ditangkap.
"Pelakunya bisa dipidana 5 tahun penjara. Selain kurungan penjara, orang yang sengaja menggagalkan tahap pemungutan suara di Pemilu 2024 juga didenda Rp60 juta sesuai Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya kepada Harian Terbit, Minggu (11/12/2022).
Selain itu, sambung Aminudin, ada tambahan hukuman 3 tahun penjara bagi Pejabat yang berusaha menggagalkan Pemilu.
"Harusnya dengan melihat ekonomi makin memburuk nilai tukar rupiah makin terdepresiasi menuju Rp16 ribu/dolar seperti krisis moneter 1998 dan investor asing tahun ini yang kabur sekitar Rp 200 trilyun maka pemilu langsung dipercepat sehingga akhir 2023 sudah terbentuk pemerintahan baru dengan membawa harapan baru bagi rakyat dan pelaku ekonomi," tandasnya.
Kudeta Konstitusi
Tokoh politik nasional Rizal Ramli (RR) menegaskan betapa berbahayanya upaya ilegal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Upaya yang mereka lakukan adalah kudeta konstitusi. Itu merupakan tindakan ilegal. Siapapun yang ikut di dalamnya artinya melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945,” kata Rizal Ramli, Minggu (11/12/2022).
Ia meminta semua pihak yang pro terhadap penegakan demokrasi di negeri ini menentang upaya ilegal itu.
"Jadi, saya minta teman-teman aktivis pro demokrasi, para wartawan, untuk mencatat siapa saja anggota MPR dan anggota DPD, yang mau menunggangi rapat-rapat MPR untuk memperpanjang jabatan Jokowi jadi 3 atau 5 tahun lagi. Itu adalah pengkhianatan. Saya tahu Mbak Megawati tidak setuju,” paparnya.
RR mengemukakan upaya perpanjangan masa jabatan presiden bukan merupakan deal politik, tetapi karena di belakangnya ada kekuatan uang oligarki yang dapat mengatur dan menguasai parlemen.
"Jadi, kita semua harus betul-betul awas. Upaya perpanjangan ini adalah kudeta konstitusi," ujarnya.
Mantan Menko Perekonomia imi menegaskan siapapun yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden harus meminta maaf kepada masyarakat. Apalagi perpanjangan masa jabatan presiden itu ada kepentingan oligarki.
Ia pun menjelaskan krisis perekonomian nasional yang menimpa mayoritas rakyat negeri ini karena ketidakbecusan pemerintah mengatasinya, termasuk dalam persoalan hutang pemerintah yang semakin menggunung. Ia juga mengemukakan solusi-solusi yang seharusnya mampu dilakukan oleh pemerintah.
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, untuk menilai suatu pemerintahan apakah menjalankan kewajibannya adalah dengan melihat ketaatan pada konstitusi.
"Kalau kita lihat pemerintahan yang ada siapapun itu tolak ukurnya ini,” ujar Gatot dalam acara Diskusi “Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden", yang disiarkan lewat kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (11/12/2022).
Karenanya menurut Gatot, pembasahan mengenai perpanjangan masa jabatan atau tiga periode sudah tak perlu dilakukan lagi.
Hal ini karena konstitusi sudah jelas melarang hal tersebut. Gatot menduga ada orang-orang di sekitaran Presiden Jokowi yang "ngomporin" masalah ini sampai sekarang berlarut-larut jadi pembahasan.
"Yang jelas ada indikasi orang sekeliling presiden justru mengkhianati presiden. Tak mungkin seorang presiden tidak tahu, dengan mengojok-ojok perpanjangan atau tiga periode," ujar Gatot.
Sebelumnya, dalam tayangan Youtube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022), Bamsoet berbicara tentang wacana penundaan pemilu 2024 di acara rilis survei Poltracking pada hari Kamis (8/12) kemarin. Dimana ia meminta agar semua potensi persoalan di Pemilu 2024 bisa dihitung kembali. Jika potensi negatifnya masih terlalu banyak, maka bisa dipikirkan kembali untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
"Tentu kita juga mesti menghitung kembali, karena kita tahu bahwa penyelenggaraan pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional baik menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan pemilu,”kata Bamsoet.
Respons Jokowi
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap merespons soal adanya wacana penundaan Pemilu 2024 maupun jabatan presiden tiga periode. Pada Maret 2022, Presiden mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden Jokowi menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Ia merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Pelecehan
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurutnya, menunda pemilu melawan konstitusi, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". ***
Sumber: harianterbit
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Disebut Mengkhianati UUD 1945 dan Subversif, Tokoh Pengusul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Ditangkap
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar